Selasa, 25 September 2012

KLAUSULA BAKU YANG BIASA DITUANGKAN DI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI

By: Arigawa
Untuk melindungi masing-masing para pihak (penjual dan pembeli), maka beberapa klausula baku yang mesti di tuangkan ke dalam suatu perjanjian jual-beli yaitu sebagai berikut:
1. Kepastian kepemilikan tanah;
    Dalam hal ini Pihak Pertama atau Penjual adalah pemilik tanah yang akan diitransaksikan, jadi satu-satunya yang berhak atas tanah tersebut. Apakah tanah itu sudah bersertifikat atau belum..?
2. Tentang harga yang disepakati;
3. Bagaimana dengan pembayaran atas tanah tersebut.? apakah lunas atau dengan tahapan..
4. Pihak Penjual memberikan jaminan terhadap tanahnya kepada Pihak Pembeli;
5. Pihak Pembeli menjelaskan bahwa uang yang digunakan adalah tidak dari hasil pencucian mata uang atau berasal dari hasil kejahatan;
6. Transaksi jual beli berjalan sampai kepada ahli waris seandainya salah pihak meninggal dunia;
7. Bagaimana kalau ada permasalahan ..? bagaimana penyelesaiannya...? kalau sudah dilakukan dengan solusi/musyawarah diselesaikan di pengadilan mana..?

(bersambung.......)

1 komentar:

  1. Thanks for the auspicious writeup. It actually was a amusement account it.
    Glance complicated to more brought agreeable from you! However, how could we be in contact?


    Also visit my webpage - make money online now

    BalasHapus

Oke oke oke