Jumat, 23 Januari 2009

Kepemimpinan Sejati


Kepemimpinan sesungguhnya tidak ditentukan oleh pangkat atau pun jabatan seseorang. Kepemimpinan adalah sesuatu yang muncul dari dalam dan merupakan buah dari keputusan seseorang untuk mau menjadi pemimpin, baik bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, bagi lingkungan pekerjaannya, maupun bagi lingkungan sosial dan bahkan bagi negerinya.

Hal ini dikatakan dengan lugas oleh seorang jenderal dari Angkatan Udara Amerika Serikat:

”I don’t think you have to be
wearing stars on your shoulders or a title to be a leader. Anybody who wants to raise his hand can be a leader any time.”
—General Ronal Fogleman, US Air Force—

Kepemimpinan adalah sebuah keputusan dan lebih merupakan hasil dari proses perubahan karakter atau transformasi internal dalam diri seseorang. Kepemimpinan bukanlah jabatan atau gelar, melainkan sebuah kelahiran dari proses panjang perubahan dalam diri seseorang. Ketika seseorang menemukan visi dan misi hidupnya, ketika terjadi kedamaian dalam diri (inner peace) dan membentuk bangunan karakter yang kokoh, ketika setiap ucapan dan tindakannya mulai memberikan pengaruh kepada lingkungannya, dan ketika keberadaannya mendorong perubahan dalam organisasinya, pada saat itulah seseorang lahir menjadi pemimpin sejati. Jadi pemimpin bukan sekedar gelar atau jabatan yang diberikan dari luar melainkan sesuatu yang tumbuh dan berkembang dari dalam diri seseorang. Kepemimpinan lahir dari proses internal (leadership from the inside out).
Ketika pada suatu hari filsuf besar Cina, Lao Tsu, ditanya oleh muridnya tentang siapakah pemimpin yang sejati, maka dia menjawab:
As for the best leaders, the people do not notice their existence.
The next best, the people honour
And praise.
The next, the people fear, And the next the people hate.
When the best leader’s work is done, The people say, ‘we did it ourselves’.

Justru seringkali seorang pemimpin sejati tidak diketahui keberadaannya oleh mereka yang dipimpinnya. Bahkan ketika misi atau tugas terselesaikan, maka seluruh anggota tim akan mengatakan bahwa merekalah yang melakukannya sendiri. Pemimpin sejati adalah seorang pemberi semangat (encourager), motivator, inspirator, dan maximizer.
Konsep pemikiran seperti ini adalah sesuatu yang baru dan mungkin tidak bisa diterima oleh para pemimpin konvensional yang justru mengharapkan penghormatan dan pujian (honor and praise) dari mereka yang dipimpinnya. Semakin dipuji bahkan dikultuskan, semakin tinggi hati dan lupa dirilah seorang pemimpin. Justru kepemimpinan sejati adalah kepemimpinan yang didasarkan pada kerendahan hati (humble).
Pelajaran mengenai kerendahan hati dan kepemimpinan sejati dapat kita peroleh dari kisah hidup Nelson Mandela. Seorang pemimpin besar Afrika Selatan, yang membawa bangsanya dari negara yang rasialis, menjadi negara yang demokratis dan merdeka.
Saya menyaksikan sendiri dalam sebuah acara talk show TV yang dipandu oleh presenter terkenal Oprah Winfrey, bagaimana Nelson Mandela menceritakan bahwa selama penderitaan 27 tahun dalam penjara pemerintah Apartheid, justru melahirkan perubahan dalam dirinya. Dia mengalami perubahan karakter dan memperoleh kedamaian dalam dirinya. Sehingga dia menjadi manusia yang rendah hati dan mau memaafkan mereka yang telah membuatnya menderita selama bertahun-tahun.
Seperti yang dikatakan oleh penulis buku terkenal, Kenneth Blanchard, bahwa kepemimpinan dimulai dari dalam hati dan keluar untuk melayani mereka yang dipimpinnya. Perubahan karakter adalah segala-galanya bagi seorang pemimpin sejati. Tanpa perubahan dari dalam, tanpa kedamaian diri, tanpa kerendahan hati, tanpa adanya integritas yang kokoh, daya tahan menghadapi kesulitan dan tantangan, dan visi serta misi yang jelas, seseorang tidak akan pernah menjadi pemimpin sejati.

Karakter Seorang Pemimpin Sejati
Setiap kita memiliki kapasitas untuk menjadi pemimpin. Dalam tulisan ini saya memperkenalkan sebuah jenis kepemimpinan yang saya sebut dengan Q Leader. Kepemimpinan Q dalam hal ini memiliki empat makna. Pertama, Q berarti kecerdasan atau intelligence (seperti dalam IQ – Kecerdasan Intelektual, EQ – Kecerdasan Emosional, dan SQ – Kecerdasan Spiritual). Q Leader berarti seorang pemimpin yang memiliki kecerdasan IQ—EQ—SQ yang cukup tinggi. Kedua, Q Leader berarti kepemimpinan yang memiliki quality, baik dari aspek visioner maupun aspek manajerial.
Ketiga, Q Leader berarti seorang pemimpin yang memiliki qi (dibaca ‘chi’ – bahasa Mandarin yang berarti energi kehidupan). Makna Q keempat adalah seperti yang dipopulerkan oleh KH Abdullah Gymnastiar sebagai qolbu atau inner self. Seorang pemimpin sejati adalah seseorang yang sungguh-sungguh mengenali dirinya (qolbu-nya) dan dapat mengelola dan mengendalikannya (self management atau qolbu management).
Menjadi seorang pemimpin Q berarti menjadi seorang pemimpin yang selalu belajar dan bertumbuh senantiasa untuk mencapai tingkat atau kadar Q (intelligence – quality – qi — qolbu) yang lebih tinggi dalam upaya pencapaian misi dan tujuan organisasi maupun pencapaian makna kehidupan setiap pribadi seorang pemimpin.
Untuk menutup tulisan ini, saya merangkum kepemimpinan Q dalam tiga aspek penting dan saya singkat menjadi 3C , yaitu:
1. Perubahan karakter dari dalam diri (character change)
2. Visi yang jelas (clear vision)
3. Kemampuan atau kompetensi yang tinggi (competence)
Ketiga hal tersebut dilandasi oleh suatu sikap disiplin yang tinggi untuk senantiasa bertumbuh, belajar dan berkembang baik secara internal (pengembangan kemampuan intrapersonal, kemampuan teknis, pengetahuan, dll) maupun dalam hubungannya dengan orang lain (pengembangan kemampuan interpersonal dan metoda kepemimpinan).
Seperti yang dikatakan oleh John Maxwell: ”The only way that I can keep leading is to keep growing. The day I stop growing, somebody else takes the leadership baton. That is the way it always it.” Satu-satunya cara agar saya tetap menjadi pemimpin adalah saya harus senantiasa bertumbuh. Ketika saya berhenti bertumbuh, orang lain akan mengambil alih kepemimpinan tersebut.

By: Oleh ARIBOWO PRIJOSAKSONO (http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/mandiri/2002/083/man01.html)

Kamis, 08 Januari 2009

Konsep Hk. Kontrak (Perikatan)


• Lawrence M. Friedman : Hukum kontrak adalah perangkat hukum yang mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu.
• Michael D. Bayles : Hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan.
• Ensiklopedia Indonesia : Rangkaian kaidah-kaidah hukum yang mengatur berbagai persetujuan 1dan ikatan-ikatan antara warga-warga hukum.
• Salim HS : Hukum kontrak adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antar dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Unsur-unsur yang ada dalam hukum kontrak berdasarkan definisi-definisi diatas :
1. Adanya kaidah hokum.
2. Subyek hokum.
3. Adanya prestasi.
4. Kata sepakat.
5. Akibat hukum.
Pengaturan Hukum Kontrak
Hukum kontrak diatur dalam Buku III KUH Perdata, yang terdidiri dari 18 bab dan 631 pasal. Dimulai dari Pasal 1233 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1864 KUH Perdata.
Secara lebih terperinci :
1. Perikatan pada umumnya (Pasal 1233 – 1312 KUH Perdata)
2. Perikatan yang dilahirkan dari perjanjian (Pasal 1313 – 1351 KUH Perdata.
3. Hapusnya perikatan (Pasal 1381 – 1456 KUH Perdata).
4. Jual beli ( Pasal 1457 – 1540 KUH Perdata).
5. Tukar menukar (Pasal 1541 – 1546 KUHPerdata).
6. Sewa Mwnyewa ( Pasal 1548 – 1600 KUHPerdata).
7. Persetujuan untuk melakukan pekerjaan ( Pasal 1601 – 1617 KUHPerdata).
8. Persekutuan ( Pasal 1618 – 1652 KUHPerdata ).
9. Badan Hukum (Pasal 1653 – 1665 KUHPerdata).
10. HIbah (Pasal 1666 – 1693 KUHPerdata).
11. Penitipan barang ( Pasal 1694 – 1739 KUHPerdata)
12. Pinjam pakai (Pasal 1740 – 1753 KuhPerdata)
13. Pinjam-meminjam (Pasal 1754 – 1769 KUHPerd
14. Bunga tetap atau abadi (Pasal 1770 – 1773 KUHPerdata)
15. Perjanjian untung-untungan (Pasal 1774 – 1791 KUHPerdata)
16 Pemberian Kuasa (Pasal 1792 – 1819 KUHPerdata )
17. Penanggung utang (Pasal 1820 – 1850 KUHPerdata)
18. Perdamaian (Pasal 1851 – 1864 KUHPerdata)
Sistem Pengaturan Hukum Kontrak:
Sistem pengaturan hukum kontrak adalah sistem terbuka (Open system) yaitu bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjanjian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur dalam undang-undang.
Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas Hukum Kontrak
• Asas Kebebasan berkontrak
• Asas Konsensualisme
• Asas Pacta Sunt Servanda
• Asas Itikad Baik
• Asas Kepribadian.
• Jenis-Jenis Kontrak
Kontrak dari sumber hukumnya:
- Hk. Keluarga mis. Perkawinan
- Kebendaan mis. Peralihan hak milik
- Perjanjian obligatoir
- Hk. Pubik.
Kontrak Menurut Namanya
-Nominaat dan Innominaat
Kontrak Menurut Bentuknya
- Lisan
-Tertulis (dibawah tangan dan Notariel)
Kontrak Timbal Balik
Perjanjian Cuma-Cuma atau Alas Hak Yang Membebani (hadiah atau Pinjam pakai)
Perjanjian berdasarkan sifatnya:
-Perjanjian kebendaan dan Perjanjian obligatoir
-Perjanjian Pokok dan Prjanjian accesoir.
Perjanjian dari Aspek Larangannya
-UU No. 5 Th. 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bentuk-Bentuk kontrak:
1. Perjanjian dibawah tangan
2. Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak.
3. Perjanjian notariel.
Ada 3 Fungsi akta notariel :
1. Sebagai bukti bahwa para pihak yang bersangkutan telah mengadakan perjanjian tertentu;
2. Sebagai bukti bagi para pihak bahwa apa yang teetulis dalam perjanjian adalah tujuan dan keinginan para pihak;
3. Sebagai bukti kepada pihak ke ketiga bahwa pada tanggal tertentu, kecuali jika ditentukan sebaliknya para pihak telah mengadakan perjanjian dan bahwa isi perjanjian adalah sesuai dwengan kehendak para pihak.
Syarat-Syarat sahnya Kontrak
1. Kesepakatan
2. Kecakapan
3. Hal tertentu
4. Causa yang halal. (Pasal 1320 KUHPerdata)
Interpretasi Dalam Kontrak
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan :
1. JIka kata-kata dalam kontrak memberikan berbagai penafsiran maka harus diselidiki maksud dari para pihak yang membuat perjanjian (Pasal 1343 KUHPerdata)
2. Jika suatu janji memberikan berbagai penafsiran maka harus diselidiki pengertian yang memungkinkan perjanjian itu dapat dilaksanakan (Pasal 1344 KUHPerdata)
3. Jika kata-kata dalam perjanjian diberikan dua macam pengertian maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian (Pasal 1345 KUHPerdata) Apbila ada keraguan maka ditafsirkan menurut kebiasaan setempat (Pasal 1346 KUHPerdata)
4. Jika ada keraguan, perjanjian dapat ditafsirkan atas kerugian orang yang meminta diperjanjikan sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang mengikatkan dirinya untuk itu. (Pasal 1349 KUHPerdata)
Fungsi Kontrak
• Fungsi Yuridis yaitu memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
• Fungsi Ekonomis yaitu menggerakkan sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
• Jual Beli (Diatur dalam Pasal 1457 – 1540 KUHPerdata)
Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan ( P. 1457 KUHPerdata)
Unsur-unsur dalam perjanjian jual beli :
1. Adanya subyek hukum yaitu penjual dan pembeli
2. Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli tentang barang dan harga
3. Adanya hak dan kewajiban yang timbul antara pihak penjual dan pembeli.



Subyek dan Obyek
Pada dasarnya semua orang atau badan hukum dapat menjadi subyek dalam perjanjian jual beli yaitu bertindak sebagai penjual atau pembeli dengan syarat yang bersangkutan telah dewasa dan atau sudah nikah.
Yang menjadi obyek jual beli adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak, baik menurut tumpukan, berat, ukuran, dan timbangannya.
Ada beberapa pengecualian dari obyek perjanjian jual beli :
- Benda atau barang orang lain
- Barang yang tidak diperkenankan oleh undang-undang
- Bertentangan dengan ketertiban
- Bertentangan dengan Kesusilaan yang baik.
• Hak dan Kewajiban
Hak Penjual
- Menerima harga barang yang telah dijualnya dari pihak pembeli.
Hak Pembeli
- Menerima barang yang telah dibelinya, baik secara nyata maupun secara yuridis.
Kewajiban Penjual :
- Menyerahkan barang yaitu pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan kepunyaan pembeli.
- Kewajiban menanggung terhadap cacat tersembunyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat tersembunyi tersebut, kecuali telah diperjanjikan.
- Wajib mengembalikan harga pembelian, jika penjual mengetahui barang yang dijual mengandung cacat, serta mengganti segala biaya, kerugian, dan bunga kepada pembeli.
- Jika barang musnah karena cacat tersembunyi maka kerugian dipikul oleh penjual.
Kewajiban pembeli :
- Membayar harga pembelian barang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan